Corona ancam ibadah haji, DPR dorong Kemenag antisipasi

Kemenag diminta menjalin komunikasi intens dengan Arab Saudi.

Suasana di sekitar Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Kamis (27/2/2020)/Foto Antara Arief Chandra

Komisi VIII DPR merespons surat resmi yang dikeluarkan Otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi.

Surat tersebut berisi tentang imbauan agar Indonesia bisa menunda penyelesaian kewajiban (pembayaran) pada musim haji 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan, pihaknya tidak kaget akan isi surat tersebut. Ia bahkan mengaku telah membicarakan hal ini sebelumnya dengan Kementerian Agama (Kemenag), sebagai upaya penanganan pandemi coronavirus atau Covid-19 yang semakin parah dan meluas.

"Saya pikir tidak terlalu mengejutkan karena kita pimpinan Komisi VIII sudah pernah bertemu dengan Menteri Agama, Fachrul Razi untuk mempersiapkan segala kemungkinan, termasuk kemungkinan pelaksanaan ibadah haji tidak terlaksana tahun ini," kata Marwan dihubungi Alinea.id, Kamis (19/3).

Namun demikian, ia mengingatakan kepada Kemenag agar tetap menyiapkan segala sesuatu dalam rangka persiapan ibadah haji.