Penularan Covid-19 intai pemudik dan wajah timpang larangan mudik

Kebijakan larangan mudik dinilai plinplan dan inkonsisten.

Ilustrasi pemudik. Alinea.id/Bagus Priyo.

Yogi Dwi Prasetyo menyeka air matanya kala tengah membaca pesan singkat di layar telepon genggam miliknya. Ia khawatir dengan kesehatan ibunya yang menderita diabetes di kampung halamannya, Temanggung, Jawa Tengah. Namun, keluarganya memberitahu, kesehatan sang ibu berangsur membaik.

Kerinduan memang sedang membekap Yogi. Selama empat tahun merantau di Jakarta, sudah dua kali hari raya Idulfitri ia tak bisa melihat kondisi ibunya secara langsung dan berkumpul dengan sanak saudara di kampung halaman.

Tahun lalu, ia terhalang kebijakan larangan mudik. Tahun ini pun masih sama. Melalui Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah meniadakan mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Semula ia yakin bisa melenggang bebas untuk mudik karena merasa termasuk orang yang dikecualikan untuk bepergian di tengah pemberlakuan kebijakan larangan mudik. Menjenguk ibunya yang sedang sakit menjadi alasan Yogi.