Covid-19 paksa Kemenkumham tutup gedung

Penutupan aktivitas di Kemenkumham termaktub dalam Surat Edaran SEK-OT.02.02-33.

Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly/Foto Dok. Antara

Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berlokasi di Jalan H.R Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, ditutup. Penutupan itu bersifat sementara, lantaran terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Direktorat Jenderal Imigrasi terinfeksi Covid-19.

Penutupan aktivitas di kementerian yang dinahkodai oleh Yasonna Laoly itu termaktub dalam Surat Edaran nomor SEK-OT.02.02-33. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto.

"Aktivitas di Gedung Kementerian Hukum dan HAM sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 hingga 21 Agustus 2020 guna proses sterilisasi/penyemprotan disinfektan," bunyi surat edaran tersebut yang diterbitkan Selasa (11/8).

Dengan demikian, seluruh petugas dan pegawai Kemenkumham akan melaksanakan pekerjaan dari rumah atau work from home selama tujuh hari ke depan. Pelaksanaan bekerja dari rumah disarankan tetap bepedoman pada aturan yang ada.

Adapun aturan tersebut, yakni melaksanakan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg, serta mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan langsung.