Covid-19, Pemprov DKI alokasikan anggaran Rp3 triliun

Pemrov DKI tambah anggaran penanganan Covid-19.

Gubernur Anies Baswedan saat menetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/Foto Alinea.id/Ardi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,032 triliun untuk pencegahan coronavirus (Covid-19) di DKI Jakarta. Dana berasal dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Sebelumnya, anggaran BTT yang telah dialokasikan sebesar Rp1,032 triliun. Namun, pemprov memutuskan untuk menambah anggaran sebesar Rp2 triliun buat digunakan sampai akhir Mei 2020. 

"Sehingga, total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 ini sebesar Rp3,032 triliun," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4).

Edi menjelaskan, anggaran tersebut merupakan anggaran riil, dan pengalokasian anggarannya telah ditandatangani berdasarkan aturan sejak 19 dan 26 Maret 2020. 

Adapun dasar hukum alokasi anggaran tersebut adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25/2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 162/2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.