Covid-19, YLKI usulkan kompensasi listrik
Pemerintah diminta memberi potongan tagihan listrik 30-50%.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan adanya bentuk kompensasi yang diberikan pemerintah dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.
Misalnya, lanjut Tulus, pemerintah memberikan subsidi potongan 30-50% tagihan untuk konsumen listrik, telepon, atau air, khususnya bagi daerah-daerah yang dinyatakan harus karantina wilayah.
Semua itu, kata Tulus, perlu sangat dipertimbangkan untuk mencegah terjadinya social unrest, kaos, atau kerusuhan yang sebenarnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat.
Selain itu, YLKI juga mengingatkan agar hak konsumen atas barang konsumsi harus dipenuhi jika karantina wilayah diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Menurutnya, hal pertama yang harus menjadi perhatian saat diterapkan kebijakan karantina wilayah adalah pasokan logistik yang harus terjaga.