CPNS 2018 yang gugat pemerintah, gagal karena aturan

Aturan baru telah menggugurkan sejumlah CPNS 2018 dalam seleksinya. Salah satunya adalah soal nilai ambang batas.

Salah satu peserta CPNS yang gagal menyebut aturan baru telah mengugurkan posisinya.Alinea/Akbar Ridwan

Sebanyak 261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos pada seleksi tahun 2018 melayangkan somasi kepada pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka yang dirugikan atas sistem seleksi CPNS tersebut menilai aturan yang tumpang tindih telah menggugurkan mereka dari status menjadi PNS. 

Gugatan dengan nomor register perkara Nomor 729/Pdt. G/2019/PN.Jkt Sel didaftarkan pada Senin (2/9), salah satu CPNS yang menggugat yakni Mifta Adita Wulandari berkisah tentang kegagalannya menjadi PNS. Mifta menyebut biang keladinya adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah. 

Mifta ikut tahap seleksi CPNS tahun 2018. Ia gugur menjadi PNS karena adanya aturan baru yang dirilis Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Mifta merasa tidak adil, sebab gagal menjadi PNS justru terjadi saat berada dalam proses pengangkatan. Sebabnya, Kemenpan RB menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.

Menurutnya, akibat Permenpan No. 61 tahun 2018 tersebut terjadilah tumpang tindih peraturan dari aturan sebelumnya yakni Permenpan No. 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.