Crowd Free Night diberlakukan di Jakarta hingga Tangsel

Di Jakarta, CFN berlaku di sembilan ruas jalan.

Crowd Free Night pada tahun 2021 lalu. Foto: Instagram/tmcpoldametro

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) yang berlaku di sembilan kawasan Jakarta. CFN sebagai langkah pengendalian masyarakat sudah diberlakukan sejak Sabtu (5/2) dan akan berlaku setiap hari. 

"Berlaku setiap hari, pukul 24.00 hingga pukul 04.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/2). 

Sembilan kawasan yang akan diberlakukan CFN ialah Jalan Sudirman-Thamrin, Asia Afrika, Senopati-Gunawarman, SCBD, seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas), kawasan Kemang, kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK & Danau Sunter, kawasan Kota Tua, dan kawasan Banjir Kanal Timur. 

Kebijakan CFN, menurut Sambodo, dalam rangka mengurangi mobilitas warga Jakarta di tengah lonjakan kasus positif Covid-19. Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, diharap tetap bisa berkendara dengan tidak melanggar lalu lintas. 

"Aturan penutupan jalan sementara untuk kendaraan pribadi saja, sedangkan petugas, penghuni, dan ambulans tetap diperbolehkan memasuki kawasan tersebut," tuturnya.