Daerah tinggi penularan Covid-19 diminta terapkan PSBMK

Tiga daerah di Jabar berkategori risiko tinggi Covid-19 pada 31 Agustus-6 September.

Wali Kota Bogor, Bima Arya (pegang mikrofon), meminta warga yang berkerumuman untuk membubarkan diri saat penerapan jam malam. Dokumentasi Pemkot Bogor

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, mendorong penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di daerah dengan laju tinggi penularan coronavirus baru (Covid-19).

Dia mengklaim, kebijakan tersebut efektif. Dicontohkannya dengan penerapan jam malam di Kota Bogor yang berimbas terhadap penurunan kasus penularan.

"Gugus Tugas Jabar merekomendasikan kepada tempat yang kenaikan (kasus) tinggi melakukan pola yang sama (yaitu PSBMK)," kata Emil, sapaan Ridwal Kamil. Saat PSBMK diterapkan di "Kota Hujan", operasional pusat kegiatan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan data pemprov, terdapat tiga daerah zona merah (berisiko tinggi) di Jabar pada 31 Agustus-6 September, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Berikutnya, 14 zona oranye (risiko sedang) dan 10 zona kuning (risiko rendah).

"Pergerakan masyarakat di minggu ini hampir sama dengan pergerakan sebelum diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Untuk itu, pengetatan protokol kesehatan, 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) menjadi tantangan," paparnya.