Satgas Covid izinkan daerah zona kuning adakan pembelajaran tatap muka

Pola pembukaan sekolah untuk wilayah zona kuning hampir sama dengan zona hijau.

Guru SD berkomunikasi dengan siswa saat proses belajar mengajar (PBM) melalui aplikasi media daring dirumahnya di Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/4/2020).Foto Antara/Arif Firmansyah/foc

Berdasarkan data zonasi risiko Covid-19, periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat 163 kabupaten/kota berisiko rendah atau zona kuning. Di sisi lain, ada 33 kabupaten/kota yang berisiko tinggi atau merah. Lalu, ada 194 kabupaten/kota berisiko sedang atau zona oranye. Khusus untuk zona kuning, Satuan Tugas Covid-19 telah mengizinkan kegiatan belajar secara tatap muka.

“Per 2 Agustus, ada 163 zona kuning yang bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Kepala Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo, dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).

Pola pembukaan sekolah untuk wilayah zona kuning hampir sama dengan zona hijau. Artinya, keputusan pembukaan sekolah dikembalikan kepada bupati/wali kota dan gubernur masing-masing.

“Para pejabat itulah yang paling tahu daerahnya masing-masing," kata Doni.

Pembukaan sekolah di wilayah zona kuning diklaim bisa dilakukan karena risiko penularan Covid-19 setiap wilayah berbeda-beda. Ia pun mengungkapkan, sudah ada beberapa daerah yang menguji coba belajar tatap muka. Namun, kata Doni, masih kesulitan dalam pelaksanaannya dan terkendala izin orang tua.