Satgas Covid izinkan daerah zona kuning adakan pembelajaran tatap muka
Pola pembukaan sekolah untuk wilayah zona kuning hampir sama dengan zona hijau.
Berdasarkan data zonasi risiko Covid-19, periode 27 Juli hingga 1 Agustus 2020, terdapat 163 kabupaten/kota berisiko rendah atau zona kuning. Di sisi lain, ada 33 kabupaten/kota yang berisiko tinggi atau merah. Lalu, ada 194 kabupaten/kota berisiko sedang atau zona oranye. Khusus untuk zona kuning, Satuan Tugas Covid-19 telah mengizinkan kegiatan belajar secara tatap muka.
“Per 2 Agustus, ada 163 zona kuning yang bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka, tetapi sesuai kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” ujar Kepala Satuan Tugas Covid-19 Doni Monardo, dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8).
Pola pembukaan sekolah untuk wilayah zona kuning hampir sama dengan zona hijau. Artinya, keputusan pembukaan sekolah dikembalikan kepada bupati/wali kota dan gubernur masing-masing.
“Para pejabat itulah yang paling tahu daerahnya masing-masing," kata Doni.
Pembukaan sekolah di wilayah zona kuning diklaim bisa dilakukan karena risiko penularan Covid-19 setiap wilayah berbeda-beda. Ia pun mengungkapkan, sudah ada beberapa daerah yang menguji coba belajar tatap muka. Namun, kata Doni, masih kesulitan dalam pelaksanaannya dan terkendala izin orang tua.