Dakwaan jaksa terhadap Ratna Sarumpaet dinilai cacat materil

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet meyakini nota keberatan atau eksepsi yang diajukan akan diterima majelis hakim.

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet melambaikan tangan kepada wartawan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (12/3/2019). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi terdakwa. Antara Foto

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat materil. Sebab, dalam dakwaan tersebut jaksa tidak menguraikan nilai-nilai materil dalam perkara yang menjerat Ratna Sarumpaet.

“Uraian materil dalam dakwaan itu tidak mencerminkan adanya kesesuaian dakwaan pertama dan kedua. Tidak ada uraian juga seperti yang kami sampaikan, soal eksepsi keonarannya di mana, dakwaan kedua suku atau ras yang mana. Tidak diuraikan dalam dakwaannya,” kata Desmihardi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (12/3).

Karena itu, Desmihardi meyakini nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya akan diterima oleh majelis hakim. Apalagi dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dalam menyusun surat dakwaan, seperti tertuang dalam Pasal 143 ayat (2) huruf B Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi, kami yakin eksepsi tersebut akan diterima,” kata Desmihardi. 

Sementara itu, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, menyerahkan sepenuhnya keputusan kasus yang menjeratnya kepada majelis hakim. Namun demikian, aktivis kemanusiaan itu berharap nota keberatan atau eksepsinya dapat dikabulkan oleh majelis hakim.