Dalami bank garansi, KPK akan periksa Kepala BKIPM KKP

Rp52,3 miliar dari Rp89,9 miliar nilai aset yang disita diduga dari eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur dalam bentuk bank garansi.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM KKP), Rina, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (bekas Menteri KP, Edhy Prabowo, red)," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (22/3).

Rina tak diperiksa sendiri sebab empat orang lainnya juga dipanggil penyidik komisi antisuap. Salah satunya Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Soekarno-Hatta, Habrin Yake.

Sementara tiga orang lainnya masing-masing dari unsur swasta, Melinda serta Setiawan Sudrajat, dan pengacara, Robinson Paul Tarru. Semuanya juga sebagai saksi untuk Edhy.

Dalam perkara benur, sejauh ini total Rp89,9 miliar nilai aset yang telah disita KPK. Sebesar Rp52,3 miliar di antaranya diduga dari eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster KKP dalam bentuk setoran bank garansi.