sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus Edhy Prabowo, KPK terima belasan sepeda berbagai merek

Pembelian sepeda diduga dilakukan staf Edhy Prabowo dari setoran para eksportir benur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Mar 2021 17:10 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK terima belasan sepeda berbagai merek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan 13 sepeda. Belasan kendaraan itu masih berkelindan dengan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP).

"Hari ini (19/3), tim penyidik KPK menerima penyerahan sepeda sebanyak 13 unit berbagai merek dari pihak yang mewakili tersangka SAF (staf khusus Edhy, Safri)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Menurutnya, pembelian sepeda tersebut diduga dilakukan oleh Safri. Sumber uangnya, diterka dari "setoran" para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan 2020.

"Pembelian sepeda tersebut diduga untuk kepentingan tersangka EP selaku Menteri KP saat itu. Berikutnya akan dilakukan analisa untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara dimaksud," jelasnya.

Dalam perkara benur, sejauh ini total Rp89,9 miliar nilai aset yang telah disita KPK. Rp52,3 miliar di antaranya diduga dari eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster KKP dalam bentuk setoran bank garansi.

Tentang Rp52,3 miliar, sebelumnya Edhy diterka memerintahkan Sekretaris Jenderal KKP untuk buat surat perintah tertulis terkait penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM)

Selanjutnya, imbuh Ali, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu. "Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," jelasnya.

Sementara nilai aset di luar Rp52,3 miliar yang dibeslah, berupa barang elektronik, kendaraan, perhiasan, uang tunai dan properti. Nilai totalnya sekitar Rp37,6 miliar.

Sponsored

Edhy menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi.

Sementara satu tersangka lain, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, sudah duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Selain dari Suharjito, Edhy disangka juga menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid