sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa pedangdut, KPK sita rekening koran kasus Edhy Prabowo

Rekening koran disita karena diduga ada aliran sejumlah uang dari Edhy Prabowo kepada pedangdut Betty Elista.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 19 Mar 2021 08:10 WIB
Periksa pedangdut, KPK sita rekening koran kasus Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa pedangdut Betty Elista sebagai saksi. Melaluinya, penyidik komisi antirasuah menyita bukti aliran uang yang diduga dari tersangka sekaligus bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP).

Diketahui, Edhy masih dalam proses penyidikan perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur. Dia dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir November 2020.

"Kamis (18/3), tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan pada saksi Betty Elista. Adapun pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri.

Betty sebelumnya diperiksa lembaga antisuap sebagai saksi dalam perkara suap benur pada Rabu (17/3). Penyidik mencecarnya dengan pertanyaan-pertanyaan mengenai sejumlah uang. 

"Didalami pengetahuan terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP melalui tersangka AM," kata Ali.

Adapun Edhy menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi.

Sementara satu tersangka lain, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, sudah duduk sebagai terdakwa. Dia didakwa menyuap Edhy US$103.000 dan Rp706 juta.

Selain dari Suharjito, Edhy disangka juga menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid