Dalami dugaan suap DPRD Kalteng, KPK panggil dua anggota Komisi B

Saksi akan diperiksa untuk tersangka CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebanyak Rp240 juta hasil OTT DPRD Kalteng saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/10)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah pada Selasa (13/11). Mereka akan diperiksa sebagai sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyalahgunaan tugas dan fungsi DPRD.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/11).

Adapun dua anggota DPRD yang dimaksud, adalah Anggoro Dwi Purnomo dan Lodewik Christopel Iban.

KPK bakal mendalami informasi dari keduanya terkait peran Willy dalam kasus ini.

KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada. Keempat orang tersebut diduga menjadi penerima suap dalam kasus ini.