sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah 2 perusahaan terkait kasus suap DPRD Kalteng

KPK menyita sekitar 2 dus barang bukti berisi dokumen perizinan dan dokumen korporasi lain.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 30 Okt 2018 15:34 WIB
KPK geledah 2 perusahaan terkait kasus suap DPRD Kalteng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang berada dalam satu gedung di Jakarta. Penggeledahan dilakukan Senin (29/10) pada pukul 11.00 hingga Selasa (30/10) dini hari pukul 04.00 WIB.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus suap perizinan perkebunan kelapa sawit di sekitar wilayah Danau Sembuluh, Kalteng, oleh sejumlah anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK menyita sekitar 2 dus barang bukti berisi dokumen perizinan dan dokumen korporasi lain. Selain itu, turut disita adalah barang bukti elektronik seperti laptop dan hardisk.

"Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi Kalimantan Tengah kemarin, serta pemeriksaan terhadap tersangka TD (manager legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy) yang menyerahkan diri ke kantor KPK," katanya kepada wartawan, Selasa (30/10).

Dia pun menjelaskan, tim penyidik KPK segera mempelajari barang bukti yang didapatkan dalam penggeledahan ini.

Lembaga antirasuah itu pun sedang mempelajari kepentingan pihak-pihak yang diduga memberikan uang, pada sejumlah Anggota DPRD Kalimantan Tengah. 

"Seperti apa proses persetujuan di dalam korporasi disertai fakta lain yang relevan, akan menjadi perhatian KPK," kata Febri menerangkan. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang berjumlah Rp240 juta dalam pecahan 100 ribu.

Sponsored

OTT tersebut berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait tugas dan fungsi pengawasan DPRD dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2018.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, kegiatan tangkap tangan dilakukan setelah lembaga antirasuah itu mendapatkan informasi dari masyarakat. 

KPK melakukan kroscek ke Iapangan melalui kegiatan penyelidikan, hingga melakukan tangkap tangan pada hari Jumat (26/10).

Pada Sabtu (27/10), KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Adapun tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan (PUN), anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arisavanah (A), dan anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Edy Rosada (ER).

Sedangkan pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk Edy Saputra Suradjat (ESS), CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana (WAA), dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy (TD).

Berita Lainnya
×
tekid