sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tiga terpidana kasus suap DPRD Kalteng dijebloskan ke Lapas Tangerang

Eksekusi dilakukan karena vonis ketiganya telah berkekuatan hukum tetap.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 28 Mar 2019 20:25 WIB
Tiga terpidana kasus suap DPRD Kalteng dijebloskan ke Lapas Tangerang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga orang terpidana kasus suap pemberian hadiah atau janji, terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketiganya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

"Siang ini, 28 Maret 2019, telah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (28/3).

Ketiga orang tersebut adalah, Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama, Eddy Saputra Suradja; Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana; dan Department Head Document and Lisence Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Febri menjelaskan, eksekusi dilakukan karena vonis terhadap ketiganya telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis yang sama terhadap ketiganya, yaitu hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Sponsored

Ketiganya terbukti bersalah karena menyuap empat anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta, terka‎it pengurusan pencemaran limbah di Danau Sembuluh.

Adapun empat anggota DPRD Kalteng yang menerima suap adalah Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq H Bangkan, serta dua anggota Komisi B Edy Rosada dan Arisavanah.

Pemberian suap dimaksudkan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak mempermasalahkan pencemaran limbah sawit di Danau Sembuluh. Selain itu, DPRD diminta tutup mulut atas masalah tidak adanya izin Hak Guna Usaha (HGU), tidak adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH), dan tidak adanya plasma yang dilakukan oleh PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid