Dalami kasus impor garam, Kejagung panggil mantan pejabat Kemenperin dan Kemendag

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lima orang. Pemeriksaannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lima orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka berasal dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (6/7).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Kasan selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI pada 2020. Ia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada 2020. 

Saksi Didi Sumedi selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2020 dan saksi Sri Agustina selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan pada 2020. Mereka diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.