Dalami kasus BLBI, KPK panggil mantan pejabat BPPN

Mantan pejabat BPPN Thomas Maria akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Salah satu saksi yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan hari ini adalah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Thomas Maria. 

Thomas Maria merupakan Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode 2000-2002. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, Thomas akan diperiksa sebagai saksi untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. Sjamsul sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Thomas, penyidik juga telah memanggil tiga orang lain untuk diperiksa sebagai saksi hari ini. Ketiganya adalah Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappenre, dan Wandhy Wira Riyadi.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Febri dalam pesan singkat di Jakarta, Rabu (3/7).

Komisi antirasuah memang sedang gencar menangani perkara megakorupsi ini. Pekan lalu, KPK sudah memanggil Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Namun, keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada alasan yang pasti.