Dalami kasus gratifikasi di MA, KPK periksa 5 saksi

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil lima saksi untuk diperiksa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kelimanya adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia Tbk. pada 2016 Roy Tanuwidjaja, dua wiraswasta bernama, Moh Suli dan Mahendra Dito S, serta dua pegawai Hotel Sumbreeze, Dita Yusuf Pambudi dan Bona Sakti Nasution.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (17/6).

Pada perkara itu, Hiendra diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya, yakni eks Sekretaris MA Nurhadi, dan menantunya Rezky Herbiyono. Adapun suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar. Suap untuk menangani sebuah perkara di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.