Dalami kasus Nurhadi, KPK kembali panggil 4 orang saksi

Empat orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.

Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto Antara/Rosa Panggabean

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Hari ini, penyidik komisi antirasuah memanggil empat orang untuk kasus tersebut.

Mereka adalah Diastuti Herfini (ibu rumah tangga), Irene Dibayanti (ibu rumah tangga), Edna Dibayanti (konsultan lingkungan) dan Suhendra Atmadja (pensiunan pegawai PT Pasific Utama).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Kemarin, penyidik KPK rampung memeriksa Eddy Hartono Betty dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA 2011-2016. Eddy, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE).

"Penyidik mengkonfirmasi terkait profesi saksi sebagai designer (Wedding Organizer) yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka RHE," kata Ali dalam keterangannya.