close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto Antara/Rosa Panggabean
icon caption
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkara di Mahkamah Agung, Nurhadi. Foto Antara/Rosa Panggabean
Nasional
Jumat, 11 September 2020 13:53

Dalami kasus Nurhadi, KPK kembali panggil 4 orang saksi

Empat orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Hari ini, penyidik komisi antirasuah memanggil empat orang untuk kasus tersebut.

Mereka adalah Diastuti Herfini (ibu rumah tangga), Irene Dibayanti (ibu rumah tangga), Edna Dibayanti (konsultan lingkungan) dan Suhendra Atmadja (pensiunan pegawai PT Pasific Utama).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (eks Sekretaris MA, Nurhadi)," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Kemarin, penyidik KPK rampung memeriksa Eddy Hartono Betty dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA 2011-2016. Eddy, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono (RHE).

"Penyidik mengkonfirmasi terkait profesi saksi sebagai designer (Wedding Organizer) yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka RHE," kata Ali dalam keterangannya.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi; Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Hiendra diduga menyuap dan memberikan gratifikasi kepada Nurhadi dan Rezky senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA. Mencakup kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham PT MIT.

Sebagai penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan