Dalami kasus Nurhadi, KPK panggil pihak swasta

KPK akan periksa Lo Jecky sebagai saksi dalam kasus Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2011-2016.

Berkenaan dengan itu, rencananya pihak swasta bernama Lo Jecky bakal diperiksa. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi, bekas Sekretaris MA)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

Beberapa waktu lalu, KPK telah menyita kebun sawit seluas 33.000 meter persegi di Desa Padang Bulu Lama, Barumun Selatan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/9). Pembeslahan atau penyitaan uang tunai Rp100 juta juga dilakukan KPK.

"Penyitaan aset yang diduga terkait dengan tersangka NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di Kabupaten Padang Lawas, Sumut," jelas Ali dalam keterangannya.