Dalami kasus suap adik Zulkifli Hasan, KPK panggil dua saksi

Adapun kedua saksi tersebut adalah Hasan Lison dan Amdani Sanusi. 

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) bergegas masuk ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan kabupaten Lampung Selatan yang menjerat  bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Adapun kedua saksi tersebut adalah Hasan Lison dan Amdani Sanusi. 

"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untul tersangka ZH (Zainudin Hasan)," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (8/10). 

Rencananya KPK akan mendalami informasi terkait proses pengadaan barang dan jasa dari kedua saksi tersebut. Selain itu, KPK juga ingin mengetahui peran tersangka yang juga adik Ketua MPR Zulkifli Hasan ini.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, mereka adalah Zainudin Hasan, Gilang Ramadhan, Agus Bhakti Nugraha dan Anjar Asmara. Zainudin Hasan diduga kuat menerima suap dari Gilang Ramadhan, unsur swasta pemilik CV 9 Naga. Zainudin menerima komitmen fee sebesar 10%-17% dari Gilang Ramadhan. 

Komitmen fee tersebut diberikan guna memuluskan proyek di dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan. Dalam hal ini Agus yang merupakan anggota DPRD fraksi PAN berperan sebagai perantara Zainudin.