Dalami kasus suap proyek, KPK panggil Ketua DPRD Indramayu

Perkara ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019.

Ruang Tunggu Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta, Agustus 2017. Google Maps/erwin ibrahim

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat (BPD Jabar), Yerry Yanuar, dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu 2019.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (13/1).

Masih dalam kasus dan tersangka yang sama, KPK juga memanggil Kepala Subbidang Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jabar, Bela Bakti Negara dan dua pihak swasta, Agus Suprapto serta Cucu Suhendar. Ketiganya berstatus sebagai saksi.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Indramayu, 15 Oktober 2019. KPK kemudian menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; bekas Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan swasta, Carsa AS, sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan bantuan provinsi (banprov) untuk Indramayu dan Cirebon, yang notabene daerah pemilihannya (dapil). Tujuannya, supaya menjadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan biaya (fee) 5% kepadanya.