sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Suap Banprov Jabar, 4 anggota DPRD rampung diperiksa KPK

KPK dalami dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 28 Apr 2021 13:03 WIB
Suap Banprov Jabar, 4 anggota DPRD rampung diperiksa KPK

Empat anggota DPRD Jawa Barat (Jabar) rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/4). Semua diminta keterangan terkait dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.

Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, legislator yang diperiksa adalah Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan dan Lina Ruslinawati. Mereka menjadi saksi untuk tersangka sekaligus anggota DPRD Jabar, Ade Barkah Surahman.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan proses pengajuan/usulan proposal program kegiatan/proyek untuk banprov (bantuan provinsi) dari jatah aspirasi anggota DPRD dan dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak di DPRD Provinsi Jabar," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (28/4).

Dalam kasus itu, lembaga antisuap juga menetapkan eks anggota DPRD Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka. Dia dan Ade ditahan KPK sejak 15 April 2021.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara eks Bupati Indramayu, Supendi. Bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; eks Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa, dia telah divonis bersalah.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK lebih dulu membidik eks anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024, Abdul Rozaq Muslim. Saat ini, dia sudah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jabar.

KPK menduga Carsa memberikan uang tunai ke Abdul sekitar Rp9,2 miliar. Sementara itu, Carsa juga diterka menyerahkan uang kepada Ade secara langsung Rp750 juta. Sedangkan dari uang yang diterima Abdul, dia lalu diduga membagikan kepada Siti senilai Rp1,050 miliar.

Atas perbuatannya, Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid