Dalami korupsi di Kemenag, KPK panggil 2 eks pegawai koperasi

KPK panggil mantan pegawai Koperasi Smart, Budi Sumartono dan Ana Nuraini.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Mantan pegawai Koperasi Smart, Budi Sumartono dan Ana Nuraini dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya berstatus sebagai saksi untuk tersangka bekas Kepala Bagian Umum Direktorat Jendral Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri (USM).

Undang terseret perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (8/10).

Pada perkaranya, Undang diduga kuat telah mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.

Setidaknya, terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah.