sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aliran suap kasus pengadaan di Kemenag dari Bupati OKU Selatan

Bupati OKU Selatan diperiksa ihwal pengetahuannya tentang aliran dana suap dari pemenang tender.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Feb 2020 22:35 WIB
KPK dalami aliran suap kasus pengadaan di Kemenag dari Bupati OKU Selatan

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011, dari Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo. Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Popo hari ini.

"Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana, yang memenangkan tender pengadaan laboratorium komputer untuk MTs di Kemenag," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2).

Namun demikian, Fikri enggan menjelaskan lebih detail terkait proses pemeriksaan tersebut. "Untuk selengkapnya keterangan dari saksi ini, tentunya nanti setelah di persidangan yang terbuka untuk umum," ucap Fikri.

Pemeriksaan terhadap Popo dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri, yang merupakan pegawai pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam atau Pendis Kemenag.

Undang diduga kuat mendapat perintah agar mengarahkan serta menentukan pemenang paket pengadaan proyek dan jasa di Dirjen Pendis Kemenag.

Terdapat dua proyek yang menjadi objek praktik lancung Undang. Pertama, pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah. Kedua, pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah pada Ditjen Pendis Kementerian Agama 2011.

Jika di total, nilai kerugian negara yang disebabkan atas perbuatan Undang mencapai Rp16 miliar.

Atas perbutannya, Undang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

KPK juga mengendus adanya aliran dana puluhan miliar rupiah ke kantong sejumlah politisi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut. Terdapat Rp10,2 miliar yang telah teridentifikasi badan antikorupsi itu.

Rinciannya, Rp5,04 miliar yang diperoleh terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madrasah Tsanawiyah (Mts). Kemudian, Rp5,2 miliar terkait pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag 2011.

Berita Lainnya
×
tekid