Dalami peran sang dirut, Kejagung periksa 7 pegawai Waskita

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Destiawan Soewardjono selaku direktur utama ditetapkan sebagai tersangka. 

Gedung Kejagung. Foto: istimewa

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai PT Waskita Karya (persero) Tbk. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Destiawan Soewardjono selaku direktur utama ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh pegawai  tersebutadalah ANT, LPA BG, DA, MH, SN, dan DDP. Kemarin, enam pegawai juga telah diperiksa, yakni APL, VAS, AA, YM, MAA, dan WA.

"Adapun ketujuh saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk. atas nama tersangka DES," katanya dalam keterangan, Rabu (9/5).

Destiawan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari yang terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

Peranan Destiawan dalam perkara ini yaitu, melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF). Ia menggunakan dokumen pendukung palsu.