Dalami proses perizinan Meikarta, KPK panggil ketua DPRD Bekasi

Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati.

Tersangka kasus suap perizinan Meikarta, Bupati Nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, bersiap untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/11)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Bekasi, Jejen Sayuti, dalam kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati. 

"Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DT (Dewi Tisnawati)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (28/11). 

Selain Jejen, KPK juga memanggil anggota DPRD Bekasi, Waras; dari pihak swasta, Samuel Tahir dan Gentar; karyawan swasta, Joseph Christoper Mailool; dan staf Keuangan Lippo Cikarang, Sri Tuti. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dewi Tisnawati. 

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK akan mendalami peran DPRD Bekasi dalam proses pengeluaran perizinan proyek Meikarta. 

Termasuk Dewi, KPK sudah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, menjadi tersangka utama kasus suap ini.