Dalami suap penyidik, KPK panggil wiraswasta

Keterangan tersangka Stepanus Robin Patujju akan didalami KPK. Kali ini seorang wiraswasta menjadi saksi.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Satu saksi untuk tersangka sekaligus mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, akan dimintai keterangannya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama (saksi) Agus Susanto (wiraswasta)," demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (16/6).

Sebelumnya, komisi antisuap memeriksa M. Syahrial yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif pada Senin (14/6). Dia diperiksa sebagai saksi untuk Stepanus. Dalam perkara ini, Syahrial turut ditetapkan jadi tersangka bersama pengacara Maskur Husain.

Menurut KPK kasus ini bermula dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Sementara Syahrial diduga tersandung kasus yang sedang diselidiki komisi antirasuah.

Agar perkaranya tidak naik ke tahap penyidikan, Syahrial diduga memberikan uang Rp1,3 miliar ke Stepanus dari komitmen awal Rp1,5 miliar. Sebagian uang itu diterka diberikan ke Maskur Rp525 juta.