Dalami suap PLTU Riau-1, KPK panggil dua direktur PLN Batubara

Dua pejabat PLN Batubara akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham di gedung KPK./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pejabat sementara PT PLN Batubara, dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, pada Kamis (29/11). Mereka adalah Plt Direktur Operasional PT PLN Batubara, Djoko Martono, dan Plt Direktur Keuangan PT PLN Batubara, Hartanto Wibowo.

“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (29/11).

Dalam pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut, penyidik KPK akan mendalami skema kerjasama dalam proyek pembangunan proyek PLTU Riau-1. Selain itu, KPK juga akan menggali informasi terkait peran Idrus dalam hal ini.

Selain dua pejabat PT PLN Batubara itu, KPK juga memanggil Tenaga Ahli DPR Tahta Maharaya, dan pihak swasta James Rijanto sebagai saksi untuk Idrus Marham.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya saat ini mendekam di rutan K-4 KPK.