sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK kembali panggil Melchias Mekeng, mempan atau mental?

Sebelum ini, Mekeng tak pernah hadir memenuhi empat kali panggilan KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Des 2019 11:40 WIB
KPK kembali panggil Melchias Mekeng, mempan atau mental?

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil anggota DPR RI fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Panggilan dilayangkan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Jakarta, Jumat (6/12).

Ini merupakan panggilan kelima yang diajukan KPK pada Mekeng. Dia mengabaikan empat panggilan yang disampaikan penyidik KPK sebelumnya, untuk menjalani pemeriksaan pada 11, 16, dan 19 September 2019. Dia juga absen saat dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada 8 Oktober 2019. 

Berbagai dalih disampaikan Mekeng untuk menghindar dari pemeriksaan. Ia beralasan tengah berdinas ke luar negeri, hingga alasan sakit untuk membenarkan ketidakhadirannya. 

Nama Mekeng santer disebut turut berperan dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai terpidana. Saat bersaksi di pengadilan, terpidana lain dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih, menyebut Mekeng sebagai pihak yang memperkenalkan dirinya dengan pengusaha Samin Tan.

Mekeng juga disebut sebagai orang yang menginstruksikan Eni untuk membantu Samin Tan, dalam mengurus terminasi kontrak Perjanjian Karya PKP2B PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM.

Atas instruksi tersebut, Eni membantu perusahaan Samin Tan. Salah satu caranya dengan memengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk melalui forum Rapat Dengar Pendapat di DPR RI.

Atas bantuan tersebut, Samin Tan memberikan uang kepada Eni senilai Rp5 miliar. Eni juga meminta uang tambahan pada Samin Tan, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung.

Sponsored

Penyerahan uang dari pihak Samin Tan terjadi pada Juni 2018. Uang tersebut diberikan staf Samin Tan kepada tenaga ahli Eni di DPR, sebanyak dua kali hingga totalnya Rp5 miliar. Penyerahan pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, sementara pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Sebagai pihak pemberi suap, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberanatasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid