Dalih KPK tak lakukan OTT setelah UU baru berlaku

KPK membantah pemberlakukan UU Nomor 19 Tahun 2019 menghalangi pelaksanaan OTT.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019). Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membantah pemberlakukan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menghalangi lembaganya melakukan operasi tangkap tangan. Menurutnya, ada kendala teknis yang membuat KPK tak melakukan OTT sejak UU tersebut berlaku pada 17 Oktober 2019.

"Kemarin itu ada sedikit problem teknis sebenarnya. Jadi pas UU berlaku, kemudian ada ganti server. Ganti server sekitar seminggu, dua minggu lalu kita boleh dikatakan monitoring terhadap sprindaknya (surat perintah penindakan) tidak efektif," kata Agus saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Namun demikian, Agus memastikan persoalan tersebut sudah dapat diatasi. Dia juga menyampaikan monitoring terhadap sprindak sudah kembali berjalan normal. "Jadi, mestinya kalau ada kasus, bisa saja hari ini OTT terjadi," ucap Agus.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Pemerintah (LKPP) itu menjelaskan, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak meniadakan kewenangan OTT. Apalagi, kata dia, ada masa transisi penerapan UU selama dua tahun.

Menurutnya, selain persoalan teknis, OTT tidak ada disebabkan tidak ada kasus yang dapat ditindak dengan operasi senyap tersebut. Jika terdapat kasus yang memenuhi syarat, pihak KPK tidak segan melakukan tindakan tersebut.