Dampak Covid-19, 30 ribu karyawan di Banten akan dirumahkan

Pekerja yang dirumahkan harus tetap mendapatkan hak dari perusahaan.

Sejumlah pekerja pabrik berjalan di luar area pabrik saat jam istirahat di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (7/4). Foto Antara/Aloysius Jarot Nugroho/hp.

Pandemi coronavirus atau Covid-19 memberikan tekanan terhadap perusahaan. Sebanyak 100 perusahaan di Banten, akan merumahkan sebagian karyawannya akibat wabah tersebut.

Bahkan, tidak tanggung-tanggung sebanyak 30 ribu karyawan terdampak kebijakan pengurangan pekerja atau dirumahkan. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengaku, tidak mempermasalahkan hal itu, selama untuk keselamatan para pekerja dari penyebaran virus SARS-CoV-2. 

Ketua Bidang Sosial Politik SPN Banten, Saukani mengungkapkan, ada pandangan miring seakan-akan manusia di pabrik ini gaib. Jadi, tidak dikhawatirkan terpapar Covid-19.

"Artinya, kalau membuat peraturan, ketika diberlakukan kewaspadaan untuk penyelamatan jiwa, maka harus semua, bukan hanya ASN," kata Saukani, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).

Kendati demikian, dia meminta, para pekerja dirumahkan harus tetap mendapatkan hak dari perusahaan. Sebab, memiliki tanggungan untuk memberi nafkah keluarga sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan para pekerja.