Dampak Covid-19, 30 ribu karyawan di Banten akan dirumahkan
Pekerja yang dirumahkan harus tetap mendapatkan hak dari perusahaan.
Pandemi coronavirus atau Covid-19 memberikan tekanan terhadap perusahaan. Sebanyak 100 perusahaan di Banten, akan merumahkan sebagian karyawannya akibat wabah tersebut.
Bahkan, tidak tanggung-tanggung sebanyak 30 ribu karyawan terdampak kebijakan pengurangan pekerja atau dirumahkan. Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengaku, tidak mempermasalahkan hal itu, selama untuk keselamatan para pekerja dari penyebaran virus SARS-CoV-2.
Ketua Bidang Sosial Politik SPN Banten, Saukani mengungkapkan, ada pandangan miring seakan-akan manusia di pabrik ini gaib. Jadi, tidak dikhawatirkan terpapar Covid-19.
"Artinya, kalau membuat peraturan, ketika diberlakukan kewaspadaan untuk penyelamatan jiwa, maka harus semua, bukan hanya ASN," kata Saukani, saat dikonfirmasi, Rabu (8/4).
Kendati demikian, dia meminta, para pekerja dirumahkan harus tetap mendapatkan hak dari perusahaan. Sebab, memiliki tanggungan untuk memberi nafkah keluarga sehingga kebijakan tersebut tidak merugikan para pekerja.