Dampak pandemi, 84,20% UMKM mengalami penurunan pendapatan

Secara umum 8 dari 10 UMK cenderung mengalami penurunan permintaan.

Sejumlah perajin rotan menyelesaikan pesanan di sentra kerajinan rotan di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (30/4).Foto Antara/FB Anggoro/nz.

Pandemi Covid yang belum kunjung rampung berdampak pada semua sektor, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dampak dari pandemi membuat 84,20% UMKM mengalami penurunan pendapatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Buchori, Advisor Strategic Committee OJK selaku Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM. Dia mengatakan secara umum 8 dari 10 UMK cenderung mengalami penurunan permintaan.

"62,21% UMK menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional," ungkapnya dalam media briefing Kebijakan OJK dalam Mendukung Program UMKM, Jumat, (04/2).

Menurutnya, pemerintah juga memiliki beberapa kebijakan terhadap UMKM. Di antaranya insentif PPh Final UMKM DTP yang dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM senilai Rp0,80 triliun.

Lalu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalurkan sebesar Rp284,9 triliun bagi 7,51 juta debitur. Tambahan subsidi bunga KUR dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM. Sementara itu, subsidi bunga non-KUR dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.