KPK telusuri aliran dana suap ke pejabat Pemkab Indramayu

Upaya penelusuran yang dilakukan KPK dengan memeriksa tiga saksi.

Tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi (kanan) berjalan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran dana ke pejabat-pejabat di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Aliran dana tersebut diduga berasal dari kasus-kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

Upaya penelusuran oleh lembaga antirasuah itu dilakukan dengan memeriksa tiga saksi. Masing-masing bernama Tatang Sutardi selaku Dirut PDAM Kabupaten Indramayu, Direktur PT Wijaksana Putra Mulya Kaswadi, dan Direktur PT Rizki Daya Cipta Rizki Ramadani. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Bupati Indramayu nonaktif Supendi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dugaan aliran dana ke pejabat-pejabat Pemkab Indramayu itu berasal dari pihak swasta. Khususnya untuk pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu.

“Ada tiga saksi yang kami periksa juga hari ini untuk tersangka SP. Kami fokus pada aliran dana, jadi dugaan aliran dana dari sejumlah pihak swasta misalnya pada pejabat-pejabat di Pemkab Indramayu, khususnya terkait pengaturan proyek PUPR di Indramayu tersebut," kata Febri seperti dikutip dari Antara pada Jumat (15/11).

Selain Supendi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.