15 Tahun ditahan, TKW asal Indramayu akhirnya pulang

Darkem (51), TKW asal Desa Tegal Girang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tak diperbolehkan pulang oleh majikannya selama 15 tahun.

Sejumlah buruh keluar dari pabrik Kahatex di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (9/11)/ Antara Foto

Kisah tentang nasib memilukan para Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia yang mengadu nasib di luar negeri tak ada habisnya.

Darkem (51), TKW asal Desa Tegal Girang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat tak diperbolehkan pulang oleh majikannya selama 15 tahun. Gajinya pun tak dibayarkan selama 10 tahun.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengatakan Darkem, berangkat ke Arab Saudi pada 13 Oktober 2003. Selama bekerja di sana, dia ditahan oleh majikannya.

Darkem, diberangkatkan oleh PT Trisula Bintang Mandiri ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Oleh agency Al Shareef, dikerjakan pada majikan bernama Gazwa Shagar Al Hamadi, berdomisili di kota Arja, Dawadmi, Arab Saudi.

"Setelah lebih dari tiga tahun bekerja, Darkem tidak diizinkan untuk pulang. Bahkan gajinya pun mulai tidak dibayar," tutur Juwarih di Indramayu, Selasa (20/11).