Pak Luhut, data kematian indikator penting, jangan dihilangkan

LaporCovid-19 bilang, pemerintah wajib membenahi teknis pendataan, memasukan data kematian, bukan menghilangkannya.

Ilustrasi pemakaman jenazah menggunakan protokol Covid-19/Alinea.id Oky Diaz

Pemerintah didesak agar tidak mengabaikan data kematian sebagai indikator evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebab data kematian merupakan indikator dampak dan skala pandemi yang perlu diketahui warga agar tidak abai risiko.

Hal ini disampaikan LaporCovid-19 merespons pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disiarkan di Youtube Kemenko Marves, Senin (9/8). Menko Luhut menyebut mengeluarkan indikator kematian dalam penilaian karena ditemukan adanya input data yang merupakan akumulasi angka kematian selama beberapa minggu ke belakang, sehingga menimbulkan distorsi dalam penilaian.

"Pemerintah wajib membenahi teknis pendataan, serta memasukan data kematian probabel, bukan menghilangkannya," ujar LaporCovid-19 dalam keterangan tertulis, Rabu (11/8).

LaporCovid-19 menilai, keputusan pemerintah tak memakai data kematian dalam evaluasi PPKM Level 4 dan 3 itu tentu patut dipertanyakan. "Sebab, data kematian adalah indikator yang sangat penting untuk melihat seberapa efektif penanganan pandemi Covid-19 yang telah dilakukan pemerintah," ungkapnya.

Seharusnya, ketidakakuratan data kematian tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan data tersebut dan seharusnya berupaya memperbaiki data tersebut agar benar-benar akurat. "Apalagi, data kematian yang selama ini diumumkan oleh pemerintah pun sebenarnya belum cukup untuk menggambarkan betapa besarnya dampak pandemi Covid-19. Hal ini karena jumlah kematian yang diumumkan pemerintah pusat ternyata masih jauh lebih sedikit dibanding data yang dilaporkan pemerintah daerah," jelasnya.