Delapan orang jadi tersangka pembakaran Polsek Candipuro

Sementara enam orang lainnya masih proses pemeriksaan intens.

Puing kendaraan dinas yang dibakar massa di Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, pada Rabu (19/5/2021).Foto Antara/Ardiansyah

Polisi menetapkan delapan dari 14 pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Status dikenakan setelah dilakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam dan penyidik melakukan gelar perkara.

"Iya, memang delapan orang yang ditangkap pada tanggal 19 sudah naik status menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (21/5).

Menurutnya, delapan orang itu terbukti menjadi provokator dan mengumpulkan massa untuk merusak hingga membakar ruang SPKT Polsek Candipuro. Namun, Pandra tidak memerinci siapa saja inisial para tersangka.

Sementara itu, enam orang yang ditangkap kemarin (20/5) masih dalam proses pemeriksaan. "Mungkin siang atau sore ini baru akan diumumkan," ucapnya.

Polsek Candipuro, Lampung Selatan, dibakar massa pada Selasa (18/5), sekitar pukul 23.15 WIB. Akibat insiden itu, kendaraan dinas milik anggota polsek hangus terbakar.