Demo mahasiswa di Makassar: 32 ditangkap, 5 hilang

Kobar Makassar mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mengevaluasi dan menindak tegas jajaran Polda Sulsel.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Pixabay.

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar menyebut, aksi mahasiswa 11 April 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan berbuntut pengejaran, penangkapan, tindakan kekerasan dan dugaan penculikan terhadap peserta aksi dan warga oleh aparat kepolisian. 

Dari laporan pengaduan yang diterima posko Kobar Makassar pada Senin (11/4) hingga pukul 23.30 Wita, tercatat 32 orang mengalami penangkapan dan dinyatakan hilang tanpa kabar. Di antaranya terdapat dua pelajar di bawah umur (15 dan 17 tahun) dan tiga mahasiswi. 

"Mahasiswa dari berbagai kampus yang mencari tahu keberadaan temannya, menghubungi posko Kobar Makassar" ujar Kobar Makassar dalam rilis pers yang diterima Alinea.id, Selasa (12/4).

Selanjutnya, setelah mendapat laporan tersebut, tim hukum Kobar Makassar mencoba mengidentifikasi keberadaan mereka yang ditangkap dengan mendatangi Resmob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, namun mereka tidak berada di sana. Ternyata, tim Kobar menemukan keberadaan mahasiswa tersebut di kantor Satuan Brimob Polda Sulsel di Jalan KS Tubun, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. 

Menurut Kobar, tim hukum bersama keluarga dan teman para mahasiswa yang ditangkap dan masih dinyatakan hilang, mencoba menemui mereka untuk memberikan pendampingan hukum, namun Kepolisian menghalangi untuk bertemu.