sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demo mahasiswa di Makassar: 32 ditangkap, 5 hilang

Kobar Makassar mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mengevaluasi dan menindak tegas jajaran Polda Sulsel.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 12 Apr 2022 10:48 WIB
Demo mahasiswa di Makassar: 32 ditangkap, 5 hilang

Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (Kobar) Makassar menyebut, aksi mahasiswa 11 April 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan berbuntut pengejaran, penangkapan, tindakan kekerasan dan dugaan penculikan terhadap peserta aksi dan warga oleh aparat kepolisian. 

Dari laporan pengaduan yang diterima posko Kobar Makassar pada Senin (11/4) hingga pukul 23.30 Wita, tercatat 32 orang mengalami penangkapan dan dinyatakan hilang tanpa kabar. Di antaranya terdapat dua pelajar di bawah umur (15 dan 17 tahun) dan tiga mahasiswi. 

"Mahasiswa dari berbagai kampus yang mencari tahu keberadaan temannya, menghubungi posko Kobar Makassar" ujar Kobar Makassar dalam rilis pers yang diterima Alinea.id, Selasa (12/4).

Selanjutnya, setelah mendapat laporan tersebut, tim hukum Kobar Makassar mencoba mengidentifikasi keberadaan mereka yang ditangkap dengan mendatangi Resmob Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar, namun mereka tidak berada di sana. Ternyata, tim Kobar menemukan keberadaan mahasiswa tersebut di kantor Satuan Brimob Polda Sulsel di Jalan KS Tubun, Kecamatan Mariso, Kota Makassar. 

Menurut Kobar, tim hukum bersama keluarga dan teman para mahasiswa yang ditangkap dan masih dinyatakan hilang, mencoba menemui mereka untuk memberikan pendampingan hukum, namun Kepolisian menghalangi untuk bertemu. 

"Penolakan petugas piket dengan alasan perintah pimpinan," beber Kobar Makassar.

Dari hasil pemantauan dan informasi yang dikumpulkan, bahwa mahasiswa yang ditahan di halaman kantor Satuan Brimob Polda Sulsel diduga mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dengan dipaksa bertelanjang dada. Selain itu, kuat dugaan mereka dipaksa menjalani tes urin tanpa dasar barang bukt yang jelas.

Atas dasar itu, Kobar Makassar mengidentifikasi dan mengecam adanya dugaan tindakan melawan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut Kobar Makassar, tidak ada kejelasan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para peserta aksi yang ditangkap. Mereka hanya menyuarakan pendapat dengan cara berdemonstrasi, sehingga penangkapan terhadap peserta aksi merupakan pelanggaran HAM. 

Sponsored

Pemaksaan tes urin tanpa dugaan tindak pidana dan disertai adanya barang bukti narkotika, patut diduga sebagai upaya kriminalisasi dan melegitimasi tindakan penangkapan dan penahanan yang tanpa dasar. Hal ini telah menjadi pola yang dilakukan oleh kepolisian dalam beberapa momen aksi demonstrasi sebelumnya.

"Tindakan aparat kepolisian yang memaksa peserta aksi yang ditangkap untuk bertelanjang dada merupakan sebuah tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, yang tidak dapat dibenarkan," kata Kobar Makassar.

Menurut Kobar, penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

"Penghalang-halangan memberikan bantuan hukum membuka peluang bagi kepolisian untuk melakukan tindakan penyiksaan dan berbagai tindakan pelanggaran prosedur lainnya," kata Kobar Makassar.

Kobar Makassar pun mendesak Kapolda Sulsel dan jajarannya untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh mahasiswa dan warga peserta aksi yang saat ini diduga ditangkap tanpa alasan penangkapan yang jelas  dan memberi akses kepada keluarga untuk bertemu. Selain itu, Kapolda Sulsel dan jajarannya segera membebaskan seluruh peserta aksi yang masih ditahan di Kantor Satuan Brimob Polda Sulsel.

Kobar juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar mengevaluasi dan menindak tegas jajaran Polda Sulsel yang melakukan penangkapan, pengejaran dan tindakan yang tidak terukur dalam penanganan pesesta aksi demonstrasi.

"Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Satuan Brimob Polda Sulsel yang menghalang-halangi pemenuhan hak bantuan hukum dan melakukan penangkapan tanpa alasan yang jelas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), agar memantau dan ikut mendesak atas penangkapan anak di bawah umur," tandas Kobar Makassar.
 

Berita Lainnya
×
tekid