Demosi 1 tahun, Briptu Sigid terima putusan sidang etik kasus Brigadir J

Selain itu, Briptu Sigid diminta menyampaikan permohonan maaf dan wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah (kedua kiri). Dokumentasi Polri

Mantan personel Banit Den A Ropaminal Divpopam, Briptu Sigid Mukti Hanggono (SGH), menerima putusan sidang etik terhadapnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Saudara SGH menerima dan tidak mengajukan banding," ucap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9). Sidang digelar pada Senin (19/9).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Briptu Sigid dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Dia pun dijatuhi hukuman demosi selama 1 tahun. Selain itu, diminta menyampaikan permohonan maaf langsung di dalam sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Briptu Sigid pun diharuskan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.