Denda terkumpul akibat tak gunakan masker capai Rp233 juta

Penindakan terhadap pelanggar masker tersebut dilakukan hampir di seluruh wilayah di Jakarta.

Pelanggar protokol kesehatan terjaring razia Operasi Yustisi di daerah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020). Alinea.id/Marselinus Gual.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, telah melakukan penindakan terhadap 21.285 orang yang tak mengenakan masker di Jakarta selama PSBB jilid II.

"Untuk yang tidak menggunakan masker itu sebanyak 21.285 orang yang terdiri atas kerja sosial 19.816 dan juga denda sebanyak 1.469 orang," kata Arifin di Jakarta, Selasa (29/9).

Penindakan terhadap pelanggar masker tersebut dilakukan hampir di seluruh wilayah di Jakarta. Pelanggar masker dengan jumlah terbanyak terjadi di wilayah Jakarta Barat, tepatnya di Kecamatan Tambora. Untuk wilayah Jakarta Timur ada di wilayah Cipayung. kemudian untuk Jakarta Utara di Koja. Jakarta Selatan ada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru.

Adapun uang denda yang telah terkumpul dari pelanggar masker per 27 September 2020 telah mencapai Rp233.725.000.

"Dari denda yang disetorkan atau telah terbayarkan untuk denda masker mencapai Rp233.725.000. Sedangkan denda yang lain, rumah makan 17.200.000, tempat kerja juga ada sanksi Rp7.000.000 sehingga total  keseluruhan Rp257.925.000," tuturnya.