Densus 88 Antiteror tangkap dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah

Kedua terduga teroris yang ditangkap berinisial RMP dan AW.

Ilustrasi: Kepolisian saat mengamankan terduga teroris. Foto: Humas Polri

Densus 88 Antiteror melakukan penangkapan dua terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Keduanya ditangkap pada 29 Januari 2022.

"Hari Sabtu, tanggal 29 Januari 2022 tim Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap dua terduga teroris atas nama RMP ditangkap di Tapanuli Selatan dan atas nama AW ditangkap di Tapanuli Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Ramadhan menuturkan, pihaknya masih belum dapat merinci barang bukti apa saja yang disita penyidik Densus 88 Antiteror dari tangan keduanya.

Menurut dia, penyidik masih melakukan pengembangan. Oleh karena itu, peran keduanya dan informasi terkait jaringan kedua terduga teroris itu masih dirahasiakan.

"Belum diberitahukan, nanti akan disampaikan," tuturnya.