Densus 88 kembali tangkap anggota JI, total 8 tersangka

Inisial P tersangka kasus terorisme merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung.

Densus 88 saat mengamankan menangkap terduga teroris/Foto dok. Humas Polri.

Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap seorang tersangka kasus terorisme anggota Jamaah Islamiah (JI) di wilayah Lampung pada Senin (8/11/2021) pukul 16.25 WIB. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, tersangka yang ditangkap berinisial P alias Mas Pur Bengkel usia 40 tahun.

Ia ditangkap atas pengembangan pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA). "Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (8/11).

Menurut Ramadhan, tersangka merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Satu Iqtishod wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pringsewu.

"Tersangka juga .mengetahui terkait aliran dana JI dalam struktur Korwil Lampung," tutur Ramadhan.

Tersangka, katanya, juga sudah mengikuti pelatihan fisik (I'dad) yang dilaksanakan di beberapa tempat wilayah Lampung. Kemudian, dia juga diduga terlibat aktif dalam berbagai pertemuan kelompok JI yang diadakan di Lampung.