sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Densus 88 kembali tangkap anggota JI, total 8 tersangka

Inisial P tersangka kasus terorisme merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 08 Nov 2021 20:19 WIB
Densus 88 kembali tangkap anggota JI, total 8 tersangka

Densus 88 Antiteror Mabes Polri kembali menangkap seorang tersangka kasus terorisme anggota Jamaah Islamiah (JI) di wilayah Lampung pada Senin (8/11/2021) pukul 16.25 WIB. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, tersangka yang ditangkap berinisial P alias Mas Pur Bengkel usia 40 tahun.

Ia ditangkap atas pengembangan pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrahman Bin Auf (LAZ ABA). "Penangkapan dilakukan tanpa adanya perlawanan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (8/11).

Menurut Ramadhan, tersangka merupakan Ketua Umum Iqtishod Korwil Lampung yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Satu Iqtishod wilayah Bandar Lampung, Pesawaran, dan Pringsewu.

"Tersangka juga .mengetahui terkait aliran dana JI dalam struktur Korwil Lampung," tutur Ramadhan.

Tersangka, katanya, juga sudah mengikuti pelatihan fisik (I'dad) yang dilaksanakan di beberapa tempat wilayah Lampung. Kemudian, dia juga diduga terlibat aktif dalam berbagai pertemuan kelompok JI yang diadakan di Lampung.

"Total delapan orang tersangka yang sudah dilakukan penangkapan," ucapnya.

Sebelumnya, Densus 88 juga menangkap empat tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiah di wilayah Lampung. Keempatnya adalah S (47), F (37), AA (42), dan NA (42). Mereka ditangkap tanpa perlawanan.

"Keempatnya langsung dibawa ke Polda Lampung untuk pemeriksaan awal dan pengembangan," kata Ramadhan, Jumat (5/11).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid