Densus 88 kembali tetapkan 2 DPO terduga teroris

Polri belum dapat merinci apa peranan dari dua DPO baru yang ditetapkan.

Personel Densus 88 Antiteror Polri. Dokumentasi Polri

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri kembali menambah daftar pencarian orang (DPO) terduga terorisme di wilayah DKI Jakarta. Namun, Korps Bhayangkara belum dapat merinci apa peranan dari dua DPO tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan, Densus 88 Antiteror memang menambah dua lagi DPO terduga teroris. Keduanya bernama Sanny Nugraha dan Saiful Basri.

"Iya benar (ada tambahan dua DPO terduga teroris)," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (13/4).

Ramadhan menjelaskan, sampai saat ini belum ada penambahan DPO terduga teroris yang ditangkap lagi. Dia juga belum dapat merinci apa peranan dari dua DPO baru yang ditetapkan. "Belum ada (yang ditangkap lagi)," ujarnya.

Berdasarkan informsi yang didapat, dua DPO baru Densus 88 Antiteror merupakan anggota organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI). Keduanya terancam dijerat Pasal 15 Jo Pasal 7 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.