Densus 88 tangkap terduga teroris jaringan JI

Terduga teroris yang ditangkap berperan sebagai Qoid Qodimah Jamaah Islamiah.

Personel Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Dokumentasi Polri

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) bernama Ahmad Zaini alias Ahyas alias Epson. Dia ditangkap di Jalan Sunan Bonang, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu (8/11) pukul 11.03 WIB. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Edy Sumardi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, kegiatan itu dalam rangka preventif dan pencegahan," kata Edy saat dikonfirmasi, Senin (9/11).

Terduga teroris Epson diketahui berperan sebagai ketua Qoid Qodimah JI. Dia diketahui merupakan warga asli Bandar Lampung.

Saat dicokok, Epson tengah bersama isterinya bernama Sari Firmania alias Izza. Isterinya pun turut diamankan oleh Densus 88 karena sedang bersama Epson.

Densus 88 juga mengita barang bukti berupa dua telepon genggam beserta sim card, dua buah kertas berisi nomor telepon, dua sim C, satu sim A, KTP-el, dan uang senilai Rp1.500.000.