Densus 88 tangkap terduga teroris jaringan JI

Terduga teroris Upik masuk daftar DPO yang diincar Densus 88.

Tim Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 Mabes Polri/Foto Fb Densus 88.

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap terduga teroris jaringan kelompok Jamaah Islamiah (JI) berinisial TB alias Upik Lawanga, di Lampung pada 23 November 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, Upik masuk daftar pencarian orang (DPO) yang telah diincar Densus 88.

Disebutkan Awi, pihaknya masih belum dapat memberitahukan peran Upik di jaringannya. Kendati demikian, Densus 88 telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti.

"Densus telah melakukan penindakan terhadap tersangka TB alias Upik Lawanga dan DPO JI," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

Menurut Awi, Densus 88 Antiteror sampai 25 November 2020 juga melakukan penangkapan terhadap terduga teroris lainnya. Namun, Awi menyebut belum dapat bisa membeberkan data lengkapnya.