Desakan agar pemerintah kembalikan iuran BPJS terus bergulir

Pemerintah diminta segera tindaklanjuti putusan Mahkamah Agung.

Petugas keamanan berjalan dengan membawa berkas di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin (9/3/2020)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Desakan agar pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terus bergulir, tak terkecuali dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). 

"Kami berharap pemerintah yang ada di pihak kalah tidak melakukan intrik lain karena kehilangan muka, laksanakan saja putusan ini, selesai. Tidak usah menunda-nunda," ujar kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa di Jakarta, Senin (10/3).

Menurut Rusdianto, dengan dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan bukti pemerintah tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan itu.

Kebijakan itu, lanjut dia, tidak mengacu pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah, sehingga dapat dilumpuhkan dengan argumentasi saat uji materi.

Berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hak Uji Materi, bila hingga 90 hari setelah putusan MA tidak dilaksanakan, maka peraturan perundangan-undangan yang diuji tidak mempunyai kekuatan hukum.